DEFINISI
Asal
kata disiplin adalah dari bahasa latin
discipline yang kurang lebih
artinya adalah pelatihan atau pendidikan kesopanan dan kerohanian serta
pengembangan tabiat. A.S Moenir (191 : 181) mendefinisikan : “ Disiplin adalah
suatu usaha yang dilakukan untuk menciptakan keadaan disuatu lingkungan kerja
yang tertib, berdaya guna dan berhasil guna melalui suatu system pengaturan
yang tepat”
Sondang
P. Siagian (1997 : 304) menyatakan bahwa : “Pendisiplinan pegawai adalah suatu
bentuk pelatihan yang berusaha memperbaiki dan membentuk pengetahuan, sikap dan
perilaku karyawan sehingga para karyawan tersebut secara suka 23rela berusaha
bekerja secara kooperatif dengan para karyawan yang lain serta meningkatkan
prestasi kerjanya.
Menurut
Hodges (dikutip Helmi, 1996 : 87) Mendefinisikan disiplin kerja sebagai sikap
seseorang atau kelompok yang berniat mengikuti peraturan-peraturan yang telah ditetapkan.
DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL
A. DEFINISI
Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) adalah kesanggupan Pegawai
Negeri Sipil untuk menaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan
dalam peraturan perundang-undangan dan/atau peraturan kedinasan yang apabila
tidak ditaati atau dilanggar dijatuhi hukuman disiplin.
B. DASAR HUKUM
1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun
1950 Tentang Pembentukan Provinsi Jawa Barat;
2. Undang-Undang Nomor
8 Tahun 1974 Tentang pokok-pokok kepegawaian sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 Tentang perubahan atas Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 1974 Tentang pokok-pokok kepegawaian;
3. Undang-Undang Nomor
32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa
kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 Tentang Perubahan
Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;
4. Peraturan Pemerintah
No. 4 Tahun 1966 Tentang Pemberhentian/Pemberhentian Sementara Pegawai Negeri;
5. Peraturan Pemerintah
Nomor 32 Tahun 1979 Tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 65 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah
Nomor 32 Tahun 1979 tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil;
6. Peraturan Pemerintah
Nomor 10 Tahun 1983 Tentang Izin Perkawinan Dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri
Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990
Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 Tentang Izin
Perkawinan Dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil;
7. Peraturan Pemerintah
Nomor 9 Tahun 2003 Tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan dan
Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil;
8. Peraturan Pemerintah Nomor
37 Tahun 2004 Tentang Larangan Pegawai Negeri Sipil Menjadi Anggota Partai
Politik;
9. Peraturan Pemerintah
Nomor 42 Tahun 2004 Tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai
Negeri Sipil;
10.Peraturan Pemerintah Nomor 38
Tahun 2007 Tentang pembagian urusan pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah
Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota;
11.Peraturan Pemerintah Nomor 41
Tahun 2007 Tentang Organisasi Perangkat Daerah;
12.Peraturan Pemerintah
Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil;
13.Peraturan Kepala Badan Kepegawaian
Negara Nomor 21 Tahun 2010 Tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan
Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil;
14.Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat
Nomor 22 Tahun 2008 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan
Perencanaan dan Pembangunan Daerah, Lembaga Teknis Daerah dan Satuan Polisi
Pamong Praja Provinsi Jawa Barat;
15.Peraturan Gubernur Jawa Barat
Nomor 64 Tahun 2010 Tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Jawa Barat
Nomor 9 Tahun 2008 Tentang Pakaian Dinas Di Lingkungan Pemerintah
Provinsi Jawa Barat;
16.Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor
1 Tahun 2004 Tentang Ketentuan Hari Dan Jam Kerja Instansi Pemerintah Di
Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat;
17.Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor
474.2/Kep.480-BKD/2009 Tanggal 1 April 2009 Tentang Tim Pelaksana Penyelesaian
Perkawinan Dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah
Provinsi Jawa Barat; dan
18.Keputusan Gubernur Jawa Barat
Nomor 860.5/Kep.1349-BKD/2010 Tanggal 7 Oktober 2010 Tentang Tim Pembina
Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
C. MAKSUDDAN TUJUAN
MAKSUD
Untuk mewujudkan PNS yang handal, professional dan bermoral
sebagai penyelenggara pemerintahan yang menerapkan prinsip-prinsip
kepemerintahan yang baik (good governance), maka PNS sebagai unsur Aparatur
Negara di tuntut untuk setia dan taat pada Pancasila, Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia dan
pemerintah serta bersikap disiplin, jujur, adil, transparan dan akuntabel dalam
melaksanakan tugas.
TUJUAN
1. Untuk lebih terjaminnya
ketertiban dan kelancaran pelaksanaan tugas pokok dan fungsi PNS;
2. Mendorong
peningkatan kinerja dan perubahan sikap dan perilaku PNS;
3. Meningkatkan
kedisiplinan PNS;
4. Meningkatkan
tanggung jawab PNS;
5. Mempercepat proses
perubahan kearah peningkatan profesionalisme dalam bekerja;
D. ASPEK KEWAJIBAN DAN LARANGAN
1. KEWAJIBAN
Setiap PNS wajib :
a. Mengucapkan sumpah/janji PNS;
b. Mengucapkan sumpah/janji jabatan;
c. Setia dan taat sepenuhnya
kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan pemerintah
d. Menaati segala ketentuan
peraturan perundang-undangan;
e. Melaksanakan tugas
kedinasan yang dipercayakan kepada PNS dengan penuh pengabdian, kesadaran dan
tanggung jawab;
f. Menjunjung tinggi
kehormatan Negara, Pemerintah dan martabat PNS;
g. Mengutamakan kepentingan Negara
daripada kepentingan sendiri, seseorang dan/atau golongan;
h. Memegang rahasia jabatan
yang menurut sifatnya atau menurut perintah harus dirahasiakan;
i. Bekerja dengan
jujur, tertib, cermat dan bersemangat untuk kepentingan negara
j. Melaporkan dengan segera
kepada atasannya apabila mengetahui ada hal yang dapat membahayakan atau
merugikan negara atau Pemerintah terutama di bidang keaman, keuangan dan materil;
k. Masuk kerja dan menaati
ketentuan jam kerja;
l. Mencapai sasaran
kerja pegawai yang ditetapkan;
m. Menggunakan dan memelihara
barang-barang milik Negara dengan sebaik-baiknya;
n. Memberikan pelayanan
sebaik-baiknya kepada masyarakat;
o. Membimbing bawahan dalam
melaksanakan tugas;
p. Memberikan kesempatan
kepada bawahan untuk mengembangkan karir; dan
q. Menaati peraturan
kedinasan yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang.
2. LARANGAN
Setiap PNS dilarang :
a. Menyalahgunakan wewenang;
b. Menjadi perantara
untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan/atau orang lain dengan menggunakan
kewenangan orang lain;
c. Tanpa izin
pemerintah menjadi pegawai atau bekerja untuk negara lain dan/atau lembaga atau
organisasi internasional;
d. Bekerja pada
perusahaan asing, konsultan asing, atau lembaga swadaya masyarakat asing;
e. Memiliki, menjual,
membeli, menggadaikan, meyewakan, atau meminjamkan barang-barang baik bergerak
atau tidak bergerak, dokumen atau surat berharga milik Negara secara tidak sah;
f. Melakukan
kegiatan bersama dengan atasan, teman sejawat, bawahan, atau orang lain di
dalam maupun di luar lingkungan kerjanya dengan tujuan untuk keuntungan
pribadi, golongan, atau pihak lain, yang secara langsung atau tidak langsung
merugikan negara;
g. Memberi atau
menyanggupi akan memberi sesuatu kepada siapapun baik secara langsung atau
tidak langsung dengan dalih apapun untuk diangkat dalam jabatan;
h. Menerima hadiah
atau suatu pemberian apa saja dari siapapun juga yang berhubungan dengan
jabatan dan/atau pekerjaannya;
i.
Bertindak sewenang-wenang terhadap bawahannya;
j. Melakukan
suatu tindakan atau tidak melakukan suatu tindakan yang dapat menghalangi atau
mempersulit salah satu pihak yang dilayani sehingga mengakibatkan kerugian bagi
yang dilayani;
k. Menghalangi berjalannya tugas kedinasan;
l. Memberikan
dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan
Perwakilan Daerah atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan cara :
1. Ikut serta sebagai
pelaksana kampanye;
2.
Menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai atau atribut PNS;
3. Sebagai peserta kampanye
dengan mengerahkan PNS lain; dan/atau
4. Sebagai peserta kampanye
dengan menggunakan fasilitas negara.
m. Memberikan dukungan kepada
calon Presiden/Wakil Presiden dengan cara :
1. Membuat keputusan dan/atau
tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama
masa kampanye; dan/atau
2 Mengadakan kegiatan mengarah kepada
keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum,
selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan,
atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota
keluarga, dan masyarakat.
n. Memberikan dukungan kepada
calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau calon Kepala Daerah/Wakil
Kepala Daerah dengan cara memberikan surat dukungan disertai foto copi Kartu
Tanda Penduduk atau Surat Keterangan Tanda Penduduk sesuai peraturan
perundang-undangan; dan
o Memberikan dukungan kepada calon Kepala
Daerah/Wakil Kepala Daerah dengan cara:
1. Terlibat dalam kegiatan kampanye
untuk mendukung calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah;
2. Menggunakan fasilitas yang
terkait dengan jabatan dalam kegiatan kampanye;
3. Membuat keputusan dan/atau
tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama
masa kampanye; dan/atau
4. Mengadakan kegiatan yang
mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta
pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi meliputi pertemuan,
ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit
kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat.
p. Menjadi anggota dan/atau pengurus Partai Politik.
E. HUKUMAN DISILIN
Pelanggaran disiplin adalah setiap ucapan, tulisan, atau
perbuatan PNS yang tidak menaati kewajiban dan/atau melanggar larangan
ketentuan disiplin PNS, baik yang dilakukan di dalam maupun di luar jam kerja.
1. Umum
a. PNS dan CPNS yang tidak menaati
kewajiban atau melanggar larangan dijatuhi Hukuman Disiplin
b. Setiap ucapan, tulisan, atau
perbuatan PNS yang melanggar kewajiban dan larangan dijatuhi hukuman disiplin
c. Dengan tidak megesampingkan ketentuan
dalam peraturan perundang-undangan pidana, PNS yang melakukan pelanggaraan
disiplin dijatuhi hukuman disiplin
2. Jenis Hukuman Disiplin
a. Jenis hukuman disiplin ringan terdiri dari :
1) Teguran lisan;
2) Teguran tertulis; dan
3) Pernyataan tidak puas secara
tertulis.
b. Jenis hukuman sedang terdiri dari :
1) Penundaan kenaikan gaji berkala
selama 1 (satu) tahun;
2) Penundaan kenaikan pangkat selama 1
(tahun) tahun; dan
3) Penurunan pangkat setingkat lebih
rendah selama 1 (satu) tahun.
c. Jenis hukuman disiplin berat terdiri dari :
1) Penurunan pangkat setingkat lebih
rendah selama 3 (tiga) tahun;
2) Pemindahan dalam rangka penurunan
jabatan setingkat lebih rendah;
3) Pembebasan dari jabatan;
4) Pemberhentian dengan hormat tidak
atas permintaan sendiri sebagai PNS, dan
5) Pemberhentian tidak dengan hormat
sebagai PNS.
3. Penjatuhan Hukuman Disiplin
a. Penjatuhan Hukuman Disiplin bagi PNS yang tidak masuk kerja
tanpa alasan yang sah :
1) Tidak masuk
kerja tanpa alasan yang sah selama 5 (Lima) hari kerja, dikenakan hukuman disiplin Teguran Lisan;
2) Tidak masuk
kerja tanpa alasan yang sah selama 6-10 hari kerja, dikenakan hukuman disiplin Teguran Tertulis;
3) Tidak masuk
kerja tanpa alasan yang sah selama 11-15 hari kerja, dikenakan hukuman disiplin Pernyataan Tidak Puas Secara
Tertulis;
4) Tidak masuk
kerja tanpa alasan yang sah selama 16-20 hari kerja, dikenakan hukuman disiplin Penundaan Kenaikan Gaji Berkala
Selama 1 (Satu) Tahun;
5) Tidak masuk
kerja tanpa alasan yang sah selama 21-25 hari kerja, dikenakan hukuman disiplin Penundaan Kenaikan Pangkat
Selama 1 (Satu) Tahun;
6) Tidak masuk
kerja tanpa alasan yang sah selama 26-30 hari kerja, dikenakan hukuman disiplin Penurunan Pangkat Setingkat
Lebih Rendah Selama 1 (Satu) Tahun;
7) Tidak masuk
kerja tanpa alasan yang sah selama 31-35 hari kerja, dikenakan hukuman disiplin Penurunan Pangkat Setingkat
Lebih Rendah Selama 3 (Tiga) Tahun;
8) Tidak masuk
kerja tanpa alasan yang sah selama 36-40 hari kerja, dikenakan hukuman disiplin Pemindahan Dalam Rangka
Penurunan Jabatan Setingkat Lebih Rendah Bagi PNS Yang Menduduki Jabatan
Struktural Atau Fungsional Tertentu;
9) Tidak masuk
kerja tanpa alasan yang sah selama 41-45 hari kerja, dikenakan hukuman disiplin Pembebasan Jabatan;
10) Tidak
masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 46 hari kerja atau lebih, dikenakan hukuman disiplin Pemberhentian Dengan Hormat
Tidak Atas Permintaan Sendiri Atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Sebagai
PNS.
b. Penjatuhan Hukuman Disiplin
bagi PNS yang tidak menaati ketentuan jam kerja tanpa alasan yang sah :
Terlambat masuk kerja dan/atau pulang
cepat tanpa keterangan yang sah secara kumulatif jumlahnya menjadi 7½ (Tujuh Setengah) jamdikonversikan
sama dengan 1 (Satu) hari tidak masuk kerja;
c. Pejabat yang berwenang
menghukum wajib menjatuhkan hukuman disiplin kepada PNS yang melakukan
pelanggaran disiplin apabila pejabat yang berwenang menghukum tetapi tidak
menjatuhkan hukuman disiplin kepada PNS yang melanggar disiplin, maka pejabat
tersebut dijatuhi hukuman disiplin oleh pejabat atasannya sama dengan hukuman
yang seharusnya dijatuhkan kepada bawahannya;
F. IJIN PERKAWINAN DAN
PERCERAIAN BAGI PNS
1. PNS PRIA YANG AKAN BERISTRI LEBIH DARI SEORANG.
a. PNS yang akan
beristri lebih dari seorang, wajibmemperoleh ijin tertulis lebih dahulu dari
Pejabat;
b. Setiap atasan yang
menerima surat permintaan ijin untuk beristri lebih dari seorang, wajib
memberikan pertimbangan kepada Pejabat;
c. Setiap atasan
yang menerima surat permintaan ijin untuk beristri lebih dari seorang, wajib
menyampaikannya kepada Pejabat melalui saluran hirarki selambat-lambatnya tiga
bulan terhitung mulai tanggal ia menerima surat permintaan ijin tersebut;
d. Setiap pejabat
harus mengambil keputusan selambat-lambatnya tiga bulan terhitung mulai tanggal
ia menerima surat permintaan ijin tersebut; dan
e. Apabila dalam waktu
yang telah ditentukan pejabat tidak menetapkan keputusan yang sifatnya tidak
mengabulkan atau tidak menolah permintaan ijin PNS di lingkungannya untuk
beristri lebih dari seorang, maka dalam hal demikian Pejabat tersebut dianggap
telah menolak permintaan ijin untuk beristri lebih dari seorang yang
disampaikan oleh PNS bawahannya dan ternyata merupakan kelalaian dari Pejabat,
maka Pejabat yang bersangkutan dikenakan hukuman disiplin.
2. PEGAWAI NEGERI SIPIL WANITA TIDAK DIIJINKAN
MENJADI ISTRI KEDUA/ KETIGA/ KEEMPAT.
a. Pegawai Negeri
Sipil wanita tidak diijinkan menjadi istri kedua/ketiga/keempat; dan
b. Seorang wanita yang
berkedudukan sebagai istri kedua/ketiga/keempat dilarang menjadi Pegawai Negeri
Sipil.
3. PERCERAIAN
a. PNS yang akan
melakukan perceraian, wajib memperoleh ijin tertulis atau surat keterangan
lebih dahulu dari pejabat;
b. PNS baik pria
maupun wanita yang akan melakukan perceraian dan berkedudukan sebagai
penggugat, wajib memperoleh ijin tertulis lebih dahulu dari pejabat;
c. PNS baik pria
maupun wanita yang akan melakukan perceraian dan berkedudukan sebagai tergugat,
wajib memberitahukan secara tertulis adanya gugatan dari suami atau istrinya
melalui saluran hirarki kepada Pejabat untuk mendapatkan surat keterangan,
dalam waktu selambat-lambatnya enam hari kerja setelah ia menerima gugatan
perceraian;
d. Suami istri yang
akan melakukan perceraian dan keduanya berkedudukan sebagai PNS baik dalam satu
lingkungan departemennya/Instansi maupun pada departemen/instansi yang berbeda,
masing-masing PNS tersebut wajib memperoleh ijin tertulis atau surat keterangan
lebih dahulu ari Pejabat;
e. PNS hanya dapat
melakukan perceraian apabila ada alasan yang sah yang dikuatkan dengan bukti,
yaitu salah satu alasan atau lebih sebagai berikut:
1) Salah satu pihak berbuat zina;
2) Salah satu pihak menjadi pemabuk, pemadat, dan penjudi yang
sukar disembuhkan;
3) Salah satu pihak meninggalkan pihak
lain selama dua tahun berturut-turut tanpa ijin pihak lain dan tanpa alasan
yang sah serta tanpa memberikan nakfah lahir maupun batin atau karena hal lain
di luar kemampuannya;
4) Salah satu pihak mendapat hukuman
penjara lima tahun atau hukuman yang lebih berat secara terus-menerus setelah
perkawinan berlangsung;
5) Salah satu pihak melakukan
kekejaman atau penganiayaan berat baik lahir maupun batin yang membahayakan
pihak lain;
6) Antara suami dan istri terus menerus terjadi
perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan untuk hidup rukun lagi dalam
rumah tangga.
f. Tata cara
penyampaian pemberitahuan adanya gugatan perceraian dari suami/sitri tersebut
dilaksanakan sebagaimana halnya penyampaian surat permintaan ijin perceraian;
g. Setiap atasan dan
pejabat yang menerima surat pemberitahuan adanya gugatan perceraian harus
melaksanakan tugas dan wewenangnya seperti dalam hal menerima permintaan ijin
perceraian, yaitu wajib merukunkan kembali kedua belah pihak dan apabila perlu
dapat memanggil atau meminta keterangan dari pihak-pihak yang bersangkutan;
h. Untuk membantu
Pejabat dalam melaksanakan kewajibannya agar dibentuk Tim Pelaksana di
lingkungan Provinsi Jawa Barat;
i. Pejabat
harus memberikan surat keterangan untuk melakukan perceraian kepada setiap PNS
yang menyampaikan surat pemberitahuan adanya gugatan;
j. Apabila
dalam waktu yang telah ditentukan Pejabat tidak juga menetapkan keputusan yang
sifanya tidak mengabulkan atau tidak menolak permintaan ijin untuk melakukan
perceraian atau tidak memberikan surat keterangan untuk melakukan perceraian
kepada PNS yang bersangkutan, maka dalam hal demikian Pejabat tersebut dianggap
telah menolak permintaan ijin perceraian yang disampaikan oleh PNS bawahannya,
dan apabila ternyata semata-mata merupakan kelalaian dari Pejabat, maka pejabat
yang bersangkutan dikenakan hukuman disiplin;
k. Apabila usaha untuk
merukunkan kembali tidak berhasil dan perceraian itu terjadi atas kehendak PNS
pria, maka ia wajib menyerahkan bagian gajinya untuk penghidupan bekas istri
dan anak-anaknya, hak atas bagian gaji untuk bekas istri tidak diberikan,
apabila perceraian terjadi karena istri terbukti telah berzina dan atau istri
terbukti telah melakukan kekejaman atau penganiayaan berat baik lahir maupun
batin terhadap suami dan atau istri terbukti menjadi pemabuk, pemadat, dan
penjudi yang sukar disembuhkan dan atauistri terbukti telah meninggalkan suami
selama dua tahun berturut-turut tanpa ijin suami dan tanpa alasan yang sah atau
karena hal lain di luar kemampuannya
l. PNS
yang diwajibkan menyerahkan bagian gajinya untuk penghidupan bekas istri dan
anak-anaknya, wajib membuat pernyataan tertulis;
m. Meskipun perceraian terjadi
atas kehendak istri yang bersangkutan, haknya atas bagian gaji untuk bekas
istri tetap diberikan apabila ternyata alasan istri mengajukan gugatan cerai
karena dimadu, dan atau karena suami terbukti telah berzina, dan atau suami
terbukti telah melakukan kekejaman atau penganiayaan berat baik lahir maupun
batin terhadap istri, dan atau suami terbukti telah menjadi pemabuk, pemadat,
dan penjudi yang sukar disembuhkan dan/atau suami terbukti telah meninggalkan
istri selama dua tahun berturut-turut tanpa ijin istri dan tanpa alasan yang
sah atau karena hal lain di luar kemampuannya;
n. Yang dimaksud
dengan gaji adalah penghasilan yang diterima oleh suami dan tidak terbatas pada
penghasilan suami pada waktu terjadinya perceraian;
o. Bendaharawan gaji
wajib menyerakan secara langsung bagian gaji yang menjadi hak bekas istri dan
anak-anaknya sebagai akibat perceraian, tanpa lebih dahulu menunggu pengambilan
gaji dari PNS bekas suami yang telah menceraikannya;
p. Bekas istri dapat
mengambil bagian gaji yang menjadi haknya secara langsung dari Bendaharawan
gaji, atau dengan surat kuasa, atau dapat meminta untuk dikirimkan kepadanya;
dan
q. Apabila ada gugatan
perceraian yang diajukan oleh pihak istri dan setelah dilakukan upaya
merukunkan kembali oleh Pejabat tidak berhasil, maka proses pemberian ijin agar
diselesaikan secepatnya mematuhi dan sesuai dengan ketentuan jangka waktu yang
telah ditentukan.
4. HIDUP BERSAMA DI LUAR IKATAN PERKAWINAN YANG SAH.
a. Pegawai Negeri
Sipil dilarang hidup bersama di luar ikatan perkawinan yang sah;
b. Yang dimaksud hidup
bersama di luar ikatan perkawinan yang sah adalah melakukan hubungan sebagai
suami istri dengan wanita yang bukan istrinya atau dengan pria yang bukan
suaminya yang seolah-olah merupakan suatu rumah tangga;
c. Setiap
pejabat yang mengetahui atau menerima laporan adanya Pegawai Negeri Sipil dalam
lingkungannya melakukan hidup bersama di luar ikatan perkawinan yang sah, wajib
memanggil Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan untuk diperiksa;
d. Pemeriksaan
tersebut dilakukan oleh Pejabat atau Pejabat lain yang ditunjuk olehnya dan
dituangkan dalam berita acara pemeriksaan; dan
e. Apabila dari hasil
pemeriksaan itu ternyata bahwa Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan memang
benar melakukan hidup bersama di luar ikatan perkawinan yang sah, maka Pegawai
Negeri Sipil yang bersangkutan dijatuhi hukuman disiplin berat.